"HIMPUNAN PEDAGANG KAKI LIMA SINGAPARNA ( HPKLS ) TASIKMALAYA" "SERIKAT RAKYAT MISKIN INDONESIA ( SRMI ) TASIKMALAYA"

Senin, 20 September 2010

aksi HPKLS - SRMI 20 september 2010

Posted by Pedagang kaki lima on Senin, September 20, 2010 1 komentar









PERNYATAAN SIKAP
“KEADILAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA SEKARANG JUGA.”

Bismillah,

Pada Hari ini, Senin tanggal 20 September 2010 para Pedagang Kaki Lima yang tergabung dalam himpunan Pedagang Kaki Lima Singaparna ( HPKLS ) dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kab.Tasikmalaya, sedang memperjuangkan masa depan untuk anak – anak dan keluarganya. Dimana para PKL yang berjualan di Jl. Panayagan- Singaparna ini akan mendengarkan putusan Gugatan sidang pidana terhadap Direktur CV Rafi’i Prima. Sementara para pedagang lainnya yang berjualan di luar Jl. Panayagan akan menerima putusan PENGGUSURAN ATAS NAMA PENERTIBAN.

Kalau kita lihat secara Obyektif, keberadaan PKL adalah contoh kecil ketidakberdayaan pemerintah dalam memberikan lapangan pekerjaan terhadap warganya. Dalam hal ini PKL adalah Asset Daerah yang seharusnya dibina, diarahkan agar cita-cita Peraturan Daerah tentang K3 (Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan) dapat tercapai tanpa merugikan para pedagang itu sendiri.

Namun kemudian pemahaman akan K3 tersebut, tidak semestinya diartikan oleh pemeritah dengan melakukan PENGGUSURAN. Pemaknaan atas Perda K3 (Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan) seharusnya adalah pemerintah dan masyarakat dan Para Pedagang Kaki Lima sama-sama melakukan gotong royong agar tata letak, lingkungan dan infastuktur sesuai dengan harapan kedua belah pihak. Artinya  PENGGUSURAN atas nama Ketertiban bukanlah solusi yang tepat dan sangat tidak pro terhadap rakyat miskin.

Sementara itu,  dalam Kasus Pidana antara Pedagang Kali lima ( HPKLS – SRMI ) yang berjualan di Jl. Panayagan dengan CV Rafi’i Prima adalah perjungan menuntut keadilan.

Dimana sebelumnya pada 9 bulan yang lalu tepatnya pada hari kamis tanggal 25 Februari 2010.  tuntutan perdata ( ganti Rugi ) CV. Rafi’I Prima kepada para pedagang sebesar Rp 1 MILYAR tidak di kabulkan oleh Pengadilan  dengan alasan tidak memenuhi syarat tuntutan, yang kemudian di tindak lanjuti oleh pengusaha tersebut dengan naik banding.

Hari ini , keberpihakan negara terhadap persoalan rakyat  khususnya Pengadilan Negeri Tasikmalaya “Kembali di Uji” untuk kedua kalinya, karena pada hari ini hakim akan kembali memutuskan Tuntutan para Pedagang ugi kepada Direktur  CV. Rafi’i Prima.dengan tuntutan pelanggaran hukum sebagai berikut :

1.    SURAT PEMALSUAN KENAIKAN HARGA ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA (265 KHUP), (  membuat surat palsu mengatas namakan pemerintah kabupaten tasikmalaya , dengan menaikan cicilan pembelian lapak dari  Rp 6500/ hari  menjadi Rp 7500,-/ hari )
2.    PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN TERHADAP PARA PKL (335 KUHP) ( dengan membawa orang – orang suruhan untuk menakuti – nakuti para pedagang saat menagih uang cicilan lapak setelah membuat surat palsu mengatas namakan pemerintah )
3.    PENIPUAN (378 KUHP) ( karena site plan pembuatan lapak menyalahi jumlah dari gambar / peta yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini yang dibuat oleh Dinas tata ruang dan pemukiman tasikmalaya )
    • blok A di dalam gambar 84 lapak oleh pengusaha di buat 93,
    • di blok B seharusnya 60 dibuat oleh pengusaha menjadi 66,
    • blok C seharusnya 108 di buat oleh pengusaha menjadi 110 

Pelanggaran – pelanggaran atas pasal – pasal tersebut di atas adalah Tindak nyata Pidana yang telah dilakukan oleh Direktur CV. Rafi’i Prima. Pertanyaan kemudian ketika semua itu telah terjadi dan benar-benar melanggar hukum apakah pengadilan akan berpihak kepada PKL ataukah Pemerintah Tetap akan melakukan PENGGUSURAN atas nama KETERTIBAN.

Maka berangkat dari itu, kami dari Himpunan Pedagang Kaki Lima Singaparna (HPKLS) dan Serikat Rakyat Miskin Indinesia Kabupaten Tasikmalaya (SRMI) menuntut :

1.    Kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya Untuk Menghukum (Penjarakan) Direktur CV. Rafi’i Prima Seadil-Adilnya
2.    Kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Untuk Segera Melakukan Penataan PKL Yang Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Demikian surat pernyataan ini kami buat, demi keadilan dan kesejahteraan.

Tasikmalaya, 20 September 2010




NANDANG ADUL AJIZ
Ketua SRMI Kab. Tasikmalaya

MAMAT RAHMAT
Ketua HPKLS

JAJANG SAEPULLOH
Koordinator Lapangan




Continue...