"HIMPUNAN PEDAGANG KAKI LIMA SINGAPARNA ( HPKLS ) TASIKMALAYA" "SERIKAT RAKYAT MISKIN INDONESIA ( SRMI ) TASIKMALAYA"

Kamis, 19 Agustus 2010

Sejarah Perjuangan HPKLS

Posted by Pedagang kaki lima on Kamis, Agustus 19, 2010 0 komentar


                Tahun 2008 adalah tahun yang sangat bersejarah bagi perjuangan Persatuan Pedagang kaki lima Singaparna, dimana pada saat itu semua kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia sedang berbenah diri dalam rangka mendapatkan status sebagai kota yang bersih dan rapi. Konotasi sebagai kota bersih dan rapi yang dimaksud oleh pemerintah tentunya berbeda dengan pemahaman yang ada dipara pedagang kaki lima dan keluarganya. Adalah sebuah kenyataan yang bertolak belakang dari keinginan rakyat dimana Penggusuran menjadi solusi hanya untuk mendapatkan sebuah penghargaan ADIPURA.               
               
                Kehendak yang dimaksud oleh para pejabat di negeri ini adalah untuk mendapatkan status kota yang bersih dan rapi adalah dengan menyingkirkan para pedagang kaki lima,karena di anggap mengganggu keindahan kota, tanpa solusi, penggusuran dan pengusiran telah merampas hak para pedagang kaki lima.
                hak untuk mendapatkan pekerjaan  dan penghidupan yang layak adalah hak dasar rakyat sebagai warga Negara, dan juga telah diatur dalan konstitusi kita yakni UU Dasar 1945.

                Atas nama Adipura inilah kemudian di kec.singaparna kabupaten tasikmalaya kelompok pedagang kaki lima yang biasa berjualan di sekitar alun  alun singaparna harus menelan pil pahit, yakni di haruskan pindah atas perintah pemda kabupaten tasikmalaya, agar saat terjadi penilaian sebagai kota yang bersih bisa tercapai, intinya adalah pembersihan pada pedagang pindah dari lokasi mencari nafkah di tempat sebelumnya.

                Permasalahan inilah yang kemudian menjadikan sebuah konsolidasi dari pada pedagang kaki lima singaparna, adanya kebutuhan untuk memperjuangkan serta mempertahankan lapak tempat berjualan ( mencari nafkah ) di tempat sebelumnya,mengingat rekomendasi yang diberikan Pemda Tasikmalaya sangatlah tidak rasional.

                Para pedagang kaki lima wajibkan untuk pindah dari badan jalan dan trotoar ke jalan pasar baru,akan tetapi rencana tersebut di tolak oleh para pedagang dengan alasan sebagai berikut:
  -            lokasi di jalan baru tidak memungkinkan untuk berjualan karena sempit
  -            akan terjadi benturan dan persaingan yang tidak sehat antara pedagang kaki lima yang ada di pasar baru dengan pedagang kali lima yang berjualan dialun-alun
  -            warga setempat tidak menyetujui kehadiran dan penambahan pedagang khaki lima yang berada di sekitar alun-alun singaparna.

                Atas landasan tersebut para pedagang kaki lima, mengadakan pertemuan pada tanggal 26 oktober 2008, bertempat di madrasah nurul irsyad, kampung Kalawagar, Desa Singasari Kec.Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dan menghasilkan suatu kesepakatan untuk membentuk satu organisasi pedagang kaki lima dengan nama himpunan Pedagang kaki lima singaparna yang kemudian di singkat "HPKLS ", pemilihan kepungurusan berjalan dengan demokratis, adapun struktur struktur  yang terpilih adalah sebagai berikut :

ketua                    : BPk. Mamat Rahmat
sekertaris            : Bpk. Agus Kusyawan
bendahar            : Bpk Tatang Suhendra

                Kepengurusan ini juga di tambah oleh berbagai divisi /bagian Keamanan,, Humas,KOrlap, dll yang terdiri dari para pedagang kaki lima. adapun  tugas dari para pengurus HPKLS yang terpilih adalah mendaftarkan organisasi kepada Notaris ( PPAT ) untuk menjadi sebuah organisasi yang berbadan hukum, dengan kesolidan dan keseriusan para pengurus dan dalam waktu yang cukup singkat akhirnya HPKLS telah mendapatkan registrasi dari Notaris.Heri Hendriyana.SH.MH dengan nomor pencatatan No. 29/LSM/HPKLS/2009

Adapun program kerja yang telah di perjuangkan  oleh para pengurus HPKLS adalah sebagai berikut :

 1.mengadakan perundingan dengan pihak Pemda kabupaten tasikmalaya , dan   berhasil memperjuangkan pedagang kaki lima untuk tidak dipindahkan ke sekitar Jalan Pasar Baru, namun ke Jln Panayagan ( depan bank Pasar.,depan kecamatan )

2.berhasil meloby anggota dewan dari PDIP ( Sdr Bpk Heri )dan dari PKS (bpk Asep Hidayat ) untuk membantu permohonan para pedagang khaki lima.

3.pemda kabupaten tasikmalaya melalui Dinas kadis tarkim ( bpk Yosep ), memberikan side plan dan RAB ( rancangan awal bangunan ) kepada HPKLS.

4.ikut membantu menyukseskan Adipura tahun 2008, sehingga kota singaparna masuk dalam peringkat 10 besar.
5.ikut serta dalam meringankan korban gempa bumi khusunya dikampung cigalontang.

6.saat ini organisasi HPKLS ( himpunan pedagang kaki lima singaparna ) telah berbadan hukum.

7.HPKLS juga telah Membantu anggotanya yang Sedang Sakit, Melahirkan, dan Meninggal.

                Pada awal berdirinya HPKLS memang di tujukan untuk membela dan memperjuangkan kepentingan para pedagang, terutama yang berhubungan dengan adanya pemindahan / relokasi yang menurut para pedagang di anggap tidak berpihak pada kepentingan pedagang dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

                Namun dalam perjalannya, terutama disaat adanya kasus hukum yang terjadi antara para pedagang dengan CV Rafii Prima, telah membawa kita untuk maju melangkah lebih jauh terutama hubungan HPKLS dengan organisasi  organisasi di tasikmalaya yang mempunyai kepedulian terhadap persoalan rakyat.

                Hubungan HPKLS dengan organisasi rakyat miskin lainnya dan juga organisasi ke Mahasiswaan selama ini, telah menyadarkan bahwa HPKLS tidak bisa berjuang sendiri, tentunya membutuhkan solidaritas dan persatuan yang kuat, baik di internal ( lingkungan para pedagang kaki lima di singaparna ) dan eksternal ( organisasi rakyat miskin, mahasiswa dan kelompok pedagang kaki lima yang ada di kota tasikmalaya ).

                Dari Kerjasama  dengan organisasi di luar HPKLS inilah, para pengurus HPKLS menjadi paham bahwa banyak persoalan rakyat yang terjadi di luar lingkungan para pedagang, belum diketahui ,seperti adanya hak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan gratis.

                Organisasi yang telah bekerja sama dengan HPKLS antara lain :  Lembaga bantuan Hukum Solidaritas Masyarakat Untuk Kedaulatan Rakyat ( LBH SMKR ), Serikat Rakyat Miskin Indonesia ( SRMI ) Cabang Tasikmalaya , Lingkar Studi Hukum Agama dan Filsafat (LSH@F ) Liga Mahasiswa nasional Untuk Demokrasi ( LMND ) Cabang Tasikmalaya,Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK ) yang selama ini membantu pendampingan HPKLS dalam proses hukum dan mengenalkan program perjuangan HPKLS kepada organisasi  organisasi di tasikmalaya. telah terjadi kesepakat untuk bersama  sama berjuang dan memajukan kesadaran anggota dan rakyat atas haknya sebagai warga Negara Indonesia.

                Adapun aktivitas kerja sama yang telah dilakukan dengan ke 5 lembaga organisasi tersebut, HPKLS pada tanggal 7 Desember 2009,telah melakukan Hearring dengan kapolres dan Kejaksaaan negeri kabupaten tasikmalaya untuk mengklarifikasi kejelasan / kepastian proses hukum antara HPKLS dan CV.Raffi Prima, juga  telah mengikuti aksi hari Internasional Korupsi yang dilakukan  oleh gabungan organisasi di kota dan kabupaten tasikmalaya pada tanggal 9 desember 2009, juga telah di eksposnya / diberitakannya kasus hukum yang sedang terjadi di pada  para pedagang anggota dan para pengurus HPKLS pada Surat kabar Priangan,Radar,TAZ TV, R TV dan  BERDIKARI ONLINE.
                               
                Inilah yang kemudian mencerminkan bagi kita semua, bahwa perjuangan membutuhkan solidaritas dan persatuan, sehingga hanya dengan kekuatan rakyat persoalan  persoalan yang terjadi dan tidak berpihak selama ini bisa kita atasi. 

Hidup persatuan pedagang kaki lima, hidup persatuan rakyat !!!


0 Responses so far:

Leave a Reply