"HIMPUNAN PEDAGANG KAKI LIMA SINGAPARNA ( HPKLS ) TASIKMALAYA" "SERIKAT RAKYAT MISKIN INDONESIA ( SRMI ) TASIKMALAYA"

Sabtu, 28 Agustus 2010

selebaran ajakan aksi dan fhoto aksi HPKLS-SRMI

Posted by Pedagang kaki lima on Sabtu, Agustus 28, 2010 0 komentar


Ayo bergabung dalam aksi HPLS - SRMI - LMND  hari senin tanggal 21 juni 2010 !!!

Seperti kita ketahui bersama persoalan hukum  perdata gugatan ganti rugi kontraktor Cv.Rafi`i Prima sebesar 1 milyar terhadap Pedagang kaki lima singaparna, ternyata tidak di kabulkan hakim pengadilan negeri Tasikmalaya, Namun kesombongan, dan arogansi pengusaha terhadap rakyat kecil khususnya pedagang masih saja terlihat, dengan terus melakukan upaya banding terhadap kasus perdata ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di bandung. dan lobi – lobi agar tuntutannya bisa dimenangkan, sehingga ia bisa berpesta pora dengan mendapatkan uang satu milyar dari hasil tuntutannya tersebut.

Namun rupanya kebenaran dan keadilan tidak bisa bisa di hilangkan, yang salah tetap saja salah, kesombongan akan sirna, dibalik upaya bandingnya pengusaha tersebut, kita sebagai kelompok perdagang kaki lima yang tergabung dalam Himpunan Pedagang kaki Lima singaparna (HPKLS) – Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) juga melakukan gugatan balik berupa gugatan pidana (kurungan penjara) terhadap pengusaha/ kontraktor tersebut, mengingat sudah menjadi rahasia umum bagi kita semua khususnya para pedagang bahwa pekerjaaan yang di buat sudah menyalahi aturan, membuat sepi tempat kita berjualan, melakukan kenaikan harga mengatasnamakan pemerintah. (ada penipuan dan pemalsuan) yang dilakukan oleh pengusaha, sehingga wajar kita melakukan gugatan pidana karena bukti –bukti sudah sangat kuat, adapun kasusnya hinggga saat ini sedang dalam proses persidangan.

Dalam proses persidangan kali ini, rupanya pengusaha / kontraktor CV.Rafi`i Prima tetap saja..keras kepala, mengelak dan melakukan upaya – upaya untuk mengulur – ulur waktu persidangan, contohnya adalah ketika dia dititipi surat oleh kejaksaan untuk bisa di sampaikan kepada para saksi, namun sudah 3 kali panggilan saksi, ternyata tidak disampaikan oleh terdakwa ( pengusaha ) sehingga para saksi tersebut sulit untuk di hadirkan, terlepas dari tidak profesionalnya kejaksaaan dan ketakutannya si pengusaha terhadap hukum penjara, bagi kita sebagai pedagang sangat penting untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai, karena perlu di ingat bahwa persoalan sepinya pedagang, persoalan adanya kenaikan harga jual / cicilan lapak Rp menjadi Rp 7500, persoalan semrawutnya pasar pedagang kaki lima singaparna hari ini adalah akibat kerakusan dan kesombongan pengusaha tersebut. 

Sehingga,,,kita tidak punya jati diri, Apakah kita pedagang yang mempunyai tempta terhormat untuk berjualan ataukah kita sebagai pedagang musiman yang harus berpindah – pindah karena sepinya pengunjung (mirip jaman penjajahan harus membawa karung kemana – mana untuk berjualan), dari blok A ke Blok C atau sebaliknya dari Blok ke jalan umum.

Artinya pedagang kaki lima harus punya payung hakum, yang mana dalam RPJP ( Rancangan Pembangunan Jangka Panjang ) dan RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) , bisa saja kebijakan – kebijakan tersebut akan menyingkirkan keberadaan kita ( penggusuran dan pemindahan ).

Oleh karena itu , kami mengajak semua pedagang untuk bisa hadir dalam aksi ke Kejaksaaan Dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus untuk menghadiri sidang di pengadilan negeri, pada hari senin , tanggal 21 juni 2010. Kumpul di depan pasar jam 8 pagi tepat waktu.


Ayo..daftarkan diri anda untuk terlibat sebagai peserta aksi, demi memperjuangkan nasib anda dan keluarga.

Hubungi koordinator masing – masing blok anda !!!


0 Responses so far:

Leave a Reply